26 Februari 2026

Proyek Draenase Gelora Manahan  Solo ,Menurut PENGACARA  Bambang Ary Terdakwa Ir. H Dalam Persidangan Tidak Ada Unsur Melawan Hukum

KOTABENGAWAN..

SIDANG PERKARA Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Draenase Gelora Manahan Solo tahun anggaran 2019 terus menggelinding di Pengadilan Tipikor Semarang pekan lalu, 2 Terdakwa masing masing Ir,Ir.A dan Pemborong Ir.H. dituntut hukuman masing2 4 tahun penjara dan yang paling merasakan pahit getir terdakwa Ir.H yang juga dijatuhi hukuman denda atas kerugian nergara.

Dalam sidang Tipikor di Semarang Selasa lalu,Penasehat Hukum Bambang Ary dalam penyampaikan pledoinya pada  kesimpulannya akhir menyatakan unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat tidak terbukti selama dalam .persidangan.Atas dasar itu menurut Pengacara Bambang Ary,memohon majelis hakim menyatakan laporan audit proyek ini tidak valid dan cacat hukum,membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU,mengabulkan  tuntutan ganti rugi materiil dan inmateriil sekitar Rp.900 juta kepada Kejari Surakarta ,pungkasnya.

Ditemui diruang kerja Jumat pagi baru ini, Bambang Ary yang dulu pernah pula menjadi wartawan Angkatan Bersenjata di Jakarta mengatakan,pihaknya mendampingi di sidang Tipikor Semarang Selasa lalu  mendampingi kliennya Ir.H yang kini sudah usia lanjut 70 tahun.

Menurut Bambang Ary, tuntutan JPU pada sidang Tipikor di Semarang pekan lalu bagi kliennya selain hukuman badan dan hukuman denda katagori IV sesuai ketentuan KUHP baru ,serta kewajibkan membayar Rp. 2,5 miliar .Menanggapi tuntutan JPU tersebut ,Bambang Ary menegaskan bahwa tuntutan  pengemblian uang sebesar Rp.2,5 miliar dinilai tidak sah karena angka tersebut berasal dari perhitungan yang tidak valid.Angka Rp.2,5 Miliar itu dihasilkan dari laporan yang cacat.Laporan tersebut dibuat oleh pihak konsultan yang bersal dari salah satu perguruan tinggi swasta di Solo,tetapi dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki sertipikat keahlian.

Juga ucap Bambang Ary, selain itu tidak ada bukti metode kerja ,alat yang digunakan,maupun pembuktian teknis lainnya.Laporan yang tidak valid tersebut menurutnya kemudian dijadikan dasar penghitungan kerugian Negara,sehingga secara hukum patut dikesampingkan.Bambang menambahkan, kalau dasar perhitungan perhitungannya sudah tidak valid ,maka hasil perhitungannya juga tidak bisa dijadikan dasar hukum.Kita tunggu kabar selanjutnya dari sidang Tipikor di Semarang selanjutmya ,seperti apa putusan majelis hakim Tipikor di Semarang yang menentukan nasib terdakwa Ir.H , dan bagaimana perkembangannya jalannnya persidangannya kita tunggu saja.. Foto Pengacara Bambang Atry mendampingi klien dakwa Ir.H di PN Solo sewaktu sidang Praperadlan.[pakdesri]

Berita Terkait